Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa TPA. Penyidikan TPPU harus mengikuti proses tindak pidana asal terlebih dahulu.

Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI - Raut wajah Rosalia Ojam (55) kini terlihat lebih tenang. Warga Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menjadi salah satu masyarakat yang harus meninggalkan rumah...kebiasaan baik